ADRT GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka No.
24 Th. 2012
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia,
sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka
Indonesia;
b.
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung
dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden
ini.
Pasal 2
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung
jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan
berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun
2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan
sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi
Sekretaris Kabinet
Bidang
Hukum,
Ttd
Dr.
M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 24 Tahun 2009
TANGGAL
: 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita
bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para
Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk
lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar
di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang
patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan
para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal
tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus
badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14
Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN
FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia
guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan
sehat jasmaninya
b. warga negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan
di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan
Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(4) Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi
kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar
keluarga.
(5) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya
dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan
usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui
berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk
menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE
KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem
pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among
merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar
manusia.
(3) Pelaksanaan
Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso
sung tulodo ;
b. Ing madyo
mangun karso;
c. Tut wuri
handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan
(1) Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip
Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan
norma dimaksud mencakup :
a. iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli
terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip
Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup
seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan
Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan
sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan
arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan
gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif
progresif melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c. sistem
berregu;
d. kegiatan di
alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda
kecakapan;
g. sistem
satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan
dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan
Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan
alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode
Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c. Kode
Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode
Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto
Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota
biasa :
1) Anggota muda
: Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,
Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota
kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara
asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan
kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda
Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di
Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten
atau Kota.
d. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik
Indonesia.
f. Di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di
bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat
Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat
Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
(3) Di tingkat
Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat
Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat
Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
(6) Pergantian Pengurus
Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya
Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di
tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka
adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang
berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah
Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir
Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir
Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh
Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir
Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh
Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan
tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan
Pramuka.
(4) Kwartir
Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik
dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan
Pramuka.
(5) Gugusdepan
diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai
dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya
Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program
serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya
Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a.
Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota
Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang
keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
(4) Pimpinan
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh
musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok
dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran
anggota;
b. Bantuan
majelis pembimbing;
c. Sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana,
badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual
(2) Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka
di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka
terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
(1) Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan
Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut
harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri
oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan
Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh
utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul
perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang
hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika
Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka
Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr.
Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir.
M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota
Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H.
Adang Rukhiyat, M.
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang
Hukum
ttd
Dr.
M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
|
|||||
|
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Awesome! Its really amazing paragraph, I have got much clear idea concerning from this article.
ReplyDeleteMy web blogthere Bypass Fileice ()