Dunia Teknologi

Teknik Komputer, dan Jaringan

ADRT GERAKAN PRAMUKA

1 comment



Anggaran Dasar Gerakan Pramuka No. 24 Th. 2012
PDF
Print
E-mail


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
                    b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
                     c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)



LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM

Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota                    Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.


Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.2)
PDF
Print
E-mail

Bagian II
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61
(1)    Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)    Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.    Dewan Kehormatan
b.    satuan pengawas internal
c.    dewan kerja pramuka penegak dan pandega

Pasal 62
(1)    Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:

a.    menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b.    menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)    Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b.    tokoh Gerakan Pramuka.
c.    andalan.
(3)    Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.    tokoh Gerakan Pramuka.
b.    pengurus gugus depan.
c.    pembina pramuka.

Pasal 63
(1)    SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a.    pelaksanaan kegiatan atau program  sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.    pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.    pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.    pengelolaan anggaran.
(2)    SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)    SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)    Kepala dan anggota SPI tidak  boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5)    Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)    Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

Pasal 64
(1)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)    Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)    Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5)    Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)    Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1)    Kwartir Nasional  mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.    menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c.    menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d.    melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e.    membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.    membina organisasi pendukung di wilayahnya
g.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i.    melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.    menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Pasal 66
(1)    Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c.    membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Pasal 67
(1)    Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.     mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.    melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c.    membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang

Pasal 68
(1)    Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.    membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.    menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

BAB  VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 69
(1)    Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)    Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 70
(1)    Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)    Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan  Dewan Kerja Nasional.
(3)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan,  pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan  dewan kerja daerah.
(4)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 71
(1)    Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 72
(1)    Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.    pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.

(3)    Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.    penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.    pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1)    Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 74
(1)    Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b.    satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.    empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 75
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)    Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 76
(1)    Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)    Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.

Pasal 77
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Pasal 78
(1)    Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)    Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 79
(1)    Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan,  pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4)    Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 80
(1)    Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
(1)    Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.    pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 82
(1)    Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)    Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)    Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 83
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.    dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 84
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)    Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 85
(1)    Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2)    Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.

Pasal 86
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1)    Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)    Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 88
(1)    Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan  dewan kerja cabang.
(3)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan  dewan kerja ranting.
(4)    Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 89
(1)    Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 90
(1)    Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.    pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 91
(1)    Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)    Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)    Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 92
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.    dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 93
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)    Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 94
(1)    Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)    Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.

Pasal 95
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 96
(1)    Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)    Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 97
(1)    Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)    Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)    Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 98

(1)    Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 99
(1)    Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.    pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 100
(1)    Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)    Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)    Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir  ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 101
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.    dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)    Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.

Pasal 102
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)    Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting  diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 103
(1)    Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.

(2)    Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
(1)    Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
(1)    Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)    Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 106
(1)    Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)    Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
(1)    Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.    pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c.    memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
(1)    Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)    Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)    Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
(1)    Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)    Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
(1)    Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila  mufakat tidak tercapai  keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah  jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 112
(1)    Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)    a.    Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan  rencana strategik Gerakan Pramuka;
b.    Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)    Peserta musppanitera terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)    Muspanitera dihadiri pula oleh:
a.    andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
(1)    Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b.    pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c.    penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3)    Acara pokok musppanitera terdiri atas:   
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.    membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.    memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.    memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
(1)    Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

Pasal 115
(1)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)    Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)    Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)    Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 116
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
(1)    Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)    Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)    Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.    pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.    ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.    unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)    Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a.    pengurus gugus depan
b.    unsur anggota muda.
(5)    Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)    Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.    andalan sebagai penasehat;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak

Pasal 119
(1)    Hal-hal yang mendesak adalah  suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2)    Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)    Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4)    Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)    Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)    Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah  jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)    Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal 120
(1)    Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)    Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 121
(1)    Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)    Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3)    Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.

Pasal 122
(1)    Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)    Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:

            Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
            Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
            Agar jaya Indonesia
            Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia

    Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
    Satu pramuka untuk satu Indonesia
    Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
    Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Pasal 124
(1)    Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)    Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)    Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)

Pasal 125
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya

BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 126
(1)    Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    APBN dan atau APBD;
c.    bantuan majelis pembimbing;
d.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan         maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.    usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.    royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)    Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 127
(1)    Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)    Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 128
(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    barang tak bergerak;
b.    barang bergerak;
c.    hak atas kekayaan intelektual.
(2)    Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)    Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)    Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a.    atribut Gerakan Pramuka.
b.    buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 129
(1)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik  Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.


BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131
(1)    Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:

Ketua                    Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc    ( ……………… )
Wakil Ketua          Anshari Kadir, SH                                      ( …………………… )
Sekretaris             Agus Ridho, SH, MH                                ( …………………… )
Anggota             1. Dr. Suyatno, M.Pd                                     ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                 ( ...............................  )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                    (…………………….)
                            4. Farida Madjid                                            (.................................)                                         





1 comment :

Post a Comment

BERIKAN KOMENTAR ANDA AGAR KAMI BISA MEMPERBAIK KESALAHAN KAMI